Medan-Mediadelegasi: Sekolah dengan tatap muka di kelas untuk Tahun Pelajaran 2020-2021 di Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan masih harus ditunda.
“Kegiatan belajar-mengajar hanya bisa dilaksanakan dalam jaringan (daring) secara online,” kata Adlan SPd MM, Kepala Disdik Kota Medan kepada Mediadelegasi, Jumat (10/7), di ruangan kerjanya di Jl Pelita IV Medan.
Kandidat doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara ini mengatakan, penundaan belajar dengan tatap muka sempat beredar dimulai 13 Juli 2020, belum dapat dilaksanakan karena Medan dalam status zona merah pandemi Covid-19.
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran baik yang diterbitkan Menteri Pendidikan, SKB tiga menteri, Peraturan Walikota dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, maka kegiatan awal tahun ajaran baru mendatang tetap diawali tanggal 13 Juli 2020 secara daring.
Selanjutnya, untuk menindaklanjuti seperti hal di atas, maka Disdik Kota Medan melaksanakan program sosialisasi belajar dari rumah kepada orangtua siswa, seperti membuat spanduk, WA grup dan lain-lain.
Informasi berhasil dihimpun, Disdik Kota Medan berupaya agar proses belajar mengajar tahun ajaran baru dapat berjalan, kami menyampaikan informasi lewat media sosial.
Mempersiapkan pelatihan guru dalam pengimplementasian media belajar di rumah, memberikan modul/bahan ajar untuk kegiatan belajar di rumah, penilik dan pengawas satuan pendidikan melakukan pengawasan terhadap implementasi pembelajaran dari rumah pada sekolah binaan dan membuat laporan pengawasan kepada Disdik Kota Medan.
“Terpenting perlu diketahui, sekolah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka sebelum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah”, lanjut Mantan Kabag Agama Pemko Medan ini.
Adlan yang juga mantan Kepala SMPN 1 dan 9 Medan ini memaparkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 420/10322 SD/2020, tentang pemberitahuan belajar daring/luring, ditujukan kepada Koordinator Dinas Pendidikan Kecamatan, Penilik dan Pengawas Sekolah, Kepala UPT SMP Negeri dan Swasta, Kepala UPT SD Negeri dan Swasta dan Kepala UPT TK Negeri dan swasta Se-Kota Medan.
Muhammad Mulyadi, ST, M.Ec.Dev sebagai Kepala Seksi Kelembagaan SMP Disdik Medan kepada Mediadelegasi menambahkan, surat yang diterbitkan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19.
SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan RI tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran tahun Ajaran 2020-2021, Peraturan Walikota Medan tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pendemi Covid 19 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara. D|Med-67