MEDAN – Media Delegasi : Seorang YouTuber bernama Rudi Simamora kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penistaan agama di media sosial. Rudi, yang sebelumnya pernah divonis penjara karena kasus serupa, kini kembali dijerat hukum atas tindakannya. “Benar, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menista agama,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polsek Sunggal pada Senin (21/10/2024).
Kasus ini bermula ketika Rudi memposting video di akun YouTube-nya, “Anak Batak Part 2,” yang berisi komentar menyinggung Nabi Muhammad. Salah satu pernyataan kontroversialnya menyebut bahwa Nabi Muhammad berpura-pura menikahi Aisyah untuk tujuan yang tidak pantas.
Tindakan ini memicu kemarahan warga, yang mendatangi rumah Rudi di Jalan Medan-Binjai Km 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (17/10/2024) malam. Menyadari ancaman tersebut, Rudi segera meminta perlindungan melalui akun TikTok-nya. Tidak lama kemudian, polisi tiba di lokasi dan mengamankannya. “Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan UU ITE. Kalau soal motif, pelaku tidak jelas dan iseng. Namun, dia tidak berniat memecah belah atau menciptakan konflik,” jelas Gidion.
Rudi Simamora bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa. Pada November 2020, ia juga ditangkap Polrestabes Medan karena menghina Nabi Muhammad. Kasus ini berlanjut hingga ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Medan. Rudi terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE.