Adre menegaskan, bahwa tuntutan maksimal diberikan merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar dia.
Pihaknya juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), yakni dua terdakwa dituntut mati dan satu terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Melalui tuntutan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada semua pelaku narkoba,” ucap Adre.
Kendati demikian, lanjutnya, tuntutan pidana mati dan penjara seumur hidup belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.
“Namun, Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal, untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” katanya. D|Red