Medan-Mediadelegasi: Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara menjadi saksi bisu acara sertijab PJU dan pelantikan sejumlah pejabat penting di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Rabu, 4 Februari 2026. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.
Pelantikan dan sertijab PJU ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. St. Burhanuddin.
Sertijab PJU: Aspidsus Kejati Sumut Berganti Nahkoda
Adapun pejabat yang mengalami rotasi dalam sertijab PJU adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara, yang sebelumnya dijabat oleh Mochamad Jefry, SH., M.Hum, kini diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede, SH., M.Hum. Mochamad Jefry selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Kasubdit Monev pada Direktorat Pengendalian Operasi di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan R.I.
Posisi Asisten Pemulihan Aset (Aspema) yang sebelumnya diduduki oleh Ali Akbar, SH., MH, kini digantikan oleh Ronal Hasiholan Bakara, SH., MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Kendari. Ali Akbar sendiri mendapatkan penugasan baru di luar institusi Kejaksaan, menduduki jabatan Struktural Eselon II di Kementerian Pedesaan RI.
Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan juga mengalami pergantian. Fajar Syah Putra, SH., MH, menyerahkan jabatannya kepada Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung R.I. Fajar Syah Putra kini mengemban tugas baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag Tu) dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung R.I.
Dalam amanatnya, Kajati Sumatera Utara menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai inti dari penegakan hukum yang berkeadilan. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tegasnya kepada Asisten Bidang Pemulihan Aset (Aspema) yang baru.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kpid-sumut-didukung-penuh-kedaulatan-informasi-dijaga-ketat/
Kajati juga mengingatkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tentang tantangan kejahatan yang semakin terstruktur dan memanfaatkan celah sistem. “Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kepada Kajari Medan, Kajati menekankan pentingnya penanganan perkara, pelayanan hukum, serta penanganan laporan dan pengaduan masyarakat yang cepat, tepat, dan proporsional. “Kajari Medan wajib memastikan bahwa Kejari bukan sekadar penerus laporan, melainkan pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” tutup Kajati.
Kajati juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian mereka, serta berharap agar mereka terus meningkatkan kompetensi dan kapabilitas di lingkungan kerja yang baru.
Acara ini dihadiri oleh Wakajati Sumatera Utara, Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten, Kabag Tata Usaha, para koordinator, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.






