Samosir-Mediadelegasi:
Partai PDIP kembali melakukan pemecatan terhadap Romauli Panggabean setelah sebelumnya pemecatan itu juga dilakukan terhadap Rismawati Simarmata. Jumat (19/3/2021).
Surat Keputusan dengan No 90/KPTS/DPP/III/2021, dibuat dan ditetapkan oleh DPP PDIP dan ditandatangani langsung oleh letua umum Megawati Sukarno Putri bersama Sekreyari Jendral Hasto Kristiyanto yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Maret 2021.
Pemecatan tersebut dilakukan karena Romauli Panggabean dinilai melanggar kode etik dan disiplin partai PDIP yang sudah ditetapkan oleh partai.