Setelah Risma Simarmata, PDIP Kembali Pecat Romauli Panggabean

Dalam Surat keputusan tersebut dijelaskan, bahwa sesungguhnya sikap tindakan dan perbuatan Romauli Panggabean menjabat Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan dan DPRD Kabupaten Samosir periode 2020-2024, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan, terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada serentak tahun 2020, dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura), adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Setelah hal ini dikonfirmasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir lewat telepon selulernya tidak tersambung.

Sementara Romauli Panggabean membenarkan hal itu, saat ditanyakan  lewat pesan WhatsAppnya, dia mengatakan bahwa hal itu Benar. Dan dia mengatakan sedang mencermati surat keputusan tersebut.
D|Sam-59

Pos terkait