Siapa Ronald Tannur dan perjalanan kasusnya

Tetapi dalam amar putusannya hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Vonis berbeda dengan tuntutan 12 tahun pidana penjara oleh tim jaksa.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Vonis bebas ini menimbulkan kemarahan publik.

Tiga hakim itu kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.

Dan sehari setelah putusan itu, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur.

Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR.D|Red

Pos terkait