Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi kembali digelar 1 Oktober 2026. Foto: Ist.

Sidang Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi kembali digelar 1 Oktober 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang ijazah Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan berlanjut ke tahap pembuktian pada 1 Oktober 2026. Tahapan tersebut menjadi agenda berikutnya setelah terdakwa menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (17/9/2026).

Majelis Hakim PN Jaktim sebelumnya memberikan waktu kepada JPU untuk membahas rencana pembuktian. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan diarahkan pada pemeriksaan alat bukti dan saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi untuk pemeriksaan selanjutnya untuk persidangan adalah untuk pembuktian. Silakan dari penuntut umum, bagaimana nanti untuk pembuktiannya, rencana pembuktian,” ujar Christina dalam persidangan, Kamis (17/9/2026).

Persidangan tersebut sebelumnya memasuki agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari Dokter Tifa. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik menyangkut tudingan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

BACA JUGA:  Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan

Usai nota perlawanan dibacakan, JPU sempat meminta kesempatan untuk memberikan tanggapan. Namun, majelis hakim tidak memberikan kesempatan tersebut karena menurut hakim, ketentuan hukum acara pidana yang berlaku tidak mengatur adanya tanggapan JPU terhadap perlawanan kedua terdakwa pada tahap tersebut.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa perlawanan terdakwa akan dipertimbangkan bersama dengan putusan akhir. Karena itu, majelis meminta proses persidangan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Majelis hakim selanjutnya meminta JPU menyampaikan rencana terkait saksi yang akan dihadirkan dalam tahap pembuktian. Awalnya, jaksa meminta waktu tiga minggu untuk menyusun daftar saksi karena sebelumnya mereka mempersiapkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Permintaan tersebut kemudian dibahas dalam persidangan. Majelis hakim menilai JPU dapat menggunakan waktu yang tersedia untuk menyusun rencana pembuktian tanpa harus menunggu selama tiga minggu. JPU pun meminta waktu sekitar 5 hingga 10 menit untuk berdiskusi dengan tim.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit

Majelis hakim kemudian menskors persidangan selama 10 menit. Setelah sidang kembali dibuka, JPU menyampaikan rencana awal untuk menghadirkan tiga sampai lima orang saksi pada tahap pembuktian berikutnya.

“Untuk rencana pembuktian, kami berencana akan menghadirkan tiga sampai dengan lima orang saksi terlebih dahulu,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan kehadiran pelapor dalam persidangan. Untuk mempersiapkan kehadiran para saksi tersebut, penuntut umum meminta waktu selama dua minggu kepada majelis hakim.

Dengan demikian, persidangan Dokter Tifa dijadwalkan kembali pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian. Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan, sehingga berbagai keterangan, dokumen, dan kesaksian yang nantinya diajukan akan diuji dalam tahapan pembuktian di pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB