Majelis hakim memimpin sidang itu diketuai As’ad Rahim Lubis dan jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai adalah M Subhi Solih Hasibuan SH MH. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Komisaris CV PB, Ade Farman dan Defi Andayani selaku direktur adalah Leo Napitupulu SH MHum.
Pengamatan Mediadelegasi, sidang itu diawali mendengar kesaksian Ronald Sianturi yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli pengadaan barang/jasa. Dia memberi jawaban atas pertanyaan majelis hakim tentang aturan dan mekanisme tender atau lelang proyek secara elektronik mulai dari prakualifikasi, pascakualifikasi, evaluasi dan pembuktian dokumen, hingga penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak kerja dengan perusahaan penyedia jasa selaku pemenang tender.
Dia juga beranggapan bahwa penetapan CV PB selaku pemenang tender proyek pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai, tentunya sudah melalui semua tahapan dan mekanisme tersebut.
Ditanya hakim menyangkut tahap pelaksanaan pekerjaan, adanya addendum (perpanjangan waktu kontrak) hingga mekanisme penetapan maupun adanya pemutusan kontrak konsultan pengawas, saksi mengaku hal itu tidak diketahuinya secara mendetail karena tidak pernah melihat dokumen-dokumen terkait. Apalagi keahliannya hanya menyangkut mekanisme dan aturan main pengadaan baran/jasa.
Setelah saksi pengadaan barang itu, hakim menanyai Defi Andayani selaku Direktur CV PB. Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis menanyai perannya di perusahaan maupun dalam proses tender hingga penandatanganan kontrak kerja setelah CV PB ditetapkan pemenang.
“Selaku direktur, saya mengurus administrasi seperti kelengkapan dokumen dan menguploadnya, kalau pak Ade Farman (Komisaris CV PB-red) tugasnya membuat dokumen teknis, karena beliau ahli teknik” jawab Defi.
Saat hakim memberi kesempatan bertanya, JPU sempat mencecar Defi menyangkut gajinya di perusahaan milik Ade Farman tergolong kecil. “Kenapa mau jadi direktur, sementara gaji sedikit,” tanya jaksa. Pertanyaan jaksa itu langsung dipotong Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis karena pertanyaan dianggap terlalu pribadi dan itu wewenang hakim.
Persidangan perkara proyek pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai senilai Rp973.436.299,00 itu, seminggu sebelumnya juga digelar di PN Medan dengan agenda menghadirkan ahli konstruksi di Sumut, Ir Junjungan Pasaribu ACPE selaku saksi ahli.
Sementara itu Leo Napitupulu SH MHum kepada wartawan di luar sidang menjelaskan, pembangunan gedung RPS SMKN 4 Tanjungbalai itu telah rampung dikerjakan CV PB milik kliennya Ade Farman selaku komisaris. Bangunan itu selesai dikerjakan tahun 2021 dan bangunannya tergolong bagus meskipun di masa itu suasana baru pulih dari Covid-19.
Proyek tersebut awalnya dilelang oleh Pokja Pengadaan di Pemprov Sumut melalui mekanisme lelang secara elektronik. Pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 1,2 miliar dan harga penawaran CV PB lebih hemat anggaran yakni Rp 973 juta. Meski keuntungan CV PB hanya sedikit, namun pembangunan itu rampung dan masyarakat maupun pemerintah terkait cukup puas melihat bangunannya.
Belakangan pihak Kejari Tanjungbalai beberapa kali memanggil Ade Farman dalam tahap penyelidikan. Jaksa mengklaim pembangunan itu ada kerugian negara yang harus dibayarkan Rp 94 juta. Hal itu berdasarkan evaluasi dan penghitungan yang dilakukan oknum berinisial KS selaku dosen teknik sipil salah satu PTN, yang dipakai pihak penyidik.
“Karena menghindari masalah menjadi panjang, klien kami Ade Farman terpaksa menyerahkan uang atas saran penyidik meskipun dia menolak hasil pemeriksaan KS. Alasannya KS bukan penilai ahli bidang gedung dan pemeriksaan hanya dengan mengorek satu tiang pondasi, sedangkan tiang pondasi gedung itu ada 37. Tapi belakangan klien kami ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan uang kerugian negara atas saran penyidik,” kata Leo Napitupulu.
Leo mengatakan, pihaknya juga telah menghadirkan penilai ahli bangunan di Sumatera Utara yang menjelaskan mekanisme pemeriksaan atau forensic yang dilakukan KS itu terlalu prematur hingga membuat kesimpulan terjadi kerugian negara.
Dia berharap majelis hakim akan mempertimbangkan kesaksian ahli konstruksi bangunan gedung yang paling senior itu sehingga kliennya bisa dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Ketika ditanyakan wartawan soal keberatan kuasa hukum terdakwa dan kesan bahwa kasus itu dipaksakan, pihak Kejari Tanjungbalai melalui Kasi Intel Andi Sitepu yang dikonfirmasi wartawan, Senin (22/1) sore menjelaskan, argumen-argumen hukum sudah disampaikan JPU di persidangan.
“Jadi kita lihat aja apa hasil putusan hakim. Hari Rabu nanti sidang agenda putusan bang,” jawab Andi Sitepu singkat seperti dikutip dari Harian SIB.
Informasi diperoleh Mediadelegasi, sidang lanjutan akan kembali digelar Rabu 24 Januari 2024 yang kemungkinan agendanya pembacaan putusan.D|Red
Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN4 Tanjungbalai Digelar di PN Medan
