Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penghentian penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar. Keputusan ini diambil menyusul informasi yang memastikan bahwa Direktur Utama PT Loco Montrado tersebut telah meninggal dunia.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa proses penerbitan SP3 tersebut baru bisa dilakukan setelah tim penyidik menerima kelengkapan dokumen resmi yang membuktikan kematian Siman Bahar. Setelah administrasi dinyatakan lengkap dan valid, lembaga antirasuah tersebut pun memproses surat penghentian penyidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” tambah Budi memastikan bahwa notifikasi resmi telah diterima oleh ahli waris.
Meskipun status hukum terhadap individu Siman Bahar kini dihentikan, Budi menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus besar ini tidak berhenti begitu saja. Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado ini tetap akan berlanjut.
Hal ini dikarenakan, selain menetapkan individu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan badan hukum atau korporasi sebagai tersangka. “Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM dimana SB sebagai beneficial owner-nya,” jelasnya.
Oleh karena itu, seluruh upaya hukum terhadap korporasi tersebut akan tetap dilanjutkan. Salah satu bukti keseriusan KPK dalam menangani kasus ini adalah langkah pengamanan aset yang sudah dilakukan jauh sebelumnya.
“Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp 100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya,” ungkap Budi. Aset yang disita tersebut nantinya akan menjadi objek perampasan aset atau pengembalian kerugian negara meskipun tersangka individu sudah tidak ada.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik menyusul kabar meninggalnya Siman Bahar di negara China. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada awalnya menyebutkan bahwa pihaknya harus memastikan kebenaran informasi tersebut beserta kronologinya.
“Informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026) lalu. Ia juga sempat menyebutkan bahwa pihaknya tengah menelusuri lebih lanjut bagaimana perjalanan Siman Bahar bisa sampai ke China dalam kondisi kesehatannya yang disebut memburuk.
Perlu diketahui, penetapan status tersangka terhadap Siman Bahar memiliki dinamika yang cukup panjang. Awalnya, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian status itu gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di pengadilan.
Namun, KPK tidak berhenti dan kembali melakukan penetapan tersangka terhadap dirinya pada tanggal 5 Juni 2023. Hingga akhir hayatnya, Siman Bahar tidak pernah ditahan oleh KPK. Ia berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan, hingga akhirnya berita duka datang dari negeri tirai bambu tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












