Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado dengan tersangka Siman Bahar. Foto: Ist.

KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado dengan tersangka Siman Bahar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penghentian penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar. Keputusan ini diambil menyusul informasi yang memastikan bahwa Direktur Utama PT Loco Montrado tersebut telah meninggal dunia.

“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa proses penerbitan SP3 tersebut baru bisa dilakukan setelah tim penyidik menerima kelengkapan dokumen resmi yang membuktikan kematian Siman Bahar. Setelah administrasi dinyatakan lengkap dan valid, lembaga antirasuah tersebut pun memproses surat penghentian penyidikan tersebut.

“SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” tambah Budi memastikan bahwa notifikasi resmi telah diterima oleh ahli waris.

Meskipun status hukum terhadap individu Siman Bahar kini dihentikan, Budi menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus besar ini tidak berhenti begitu saja. Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado ini tetap akan berlanjut.

BACA JUGA:  KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN

Hal ini dikarenakan, selain menetapkan individu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan badan hukum atau korporasi sebagai tersangka. “Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM dimana SB sebagai beneficial owner-nya,” jelasnya.

Oleh karena itu, seluruh upaya hukum terhadap korporasi tersebut akan tetap dilanjutkan. Salah satu bukti keseriusan KPK dalam menangani kasus ini adalah langkah pengamanan aset yang sudah dilakukan jauh sebelumnya.

“Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp 100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya,” ungkap Budi. Aset yang disita tersebut nantinya akan menjadi objek perampasan aset atau pengembalian kerugian negara meskipun tersangka individu sudah tidak ada.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik menyusul kabar meninggalnya Siman Bahar di negara China. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada awalnya menyebutkan bahwa pihaknya harus memastikan kebenaran informasi tersebut beserta kronologinya.

BACA JUGA:  Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Sigli-Banda Aceh, Suami Luka Berat

“Informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026) lalu. Ia juga sempat menyebutkan bahwa pihaknya tengah menelusuri lebih lanjut bagaimana perjalanan Siman Bahar bisa sampai ke China dalam kondisi kesehatannya yang disebut memburuk.

Perlu diketahui, penetapan status tersangka terhadap Siman Bahar memiliki dinamika yang cukup panjang. Awalnya, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian status itu gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di pengadilan.

Namun, KPK tidak berhenti dan kembali melakukan penetapan tersangka terhadap dirinya pada tanggal 5 Juni 2023. Hingga akhir hayatnya, Siman Bahar tidak pernah ditahan oleh KPK. Ia berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan, hingga akhirnya berita duka datang dari negeri tirai bambu tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru