Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado dengan tersangka Siman Bahar. Foto: Ist.

KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado dengan tersangka Siman Bahar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penghentian penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar. Keputusan ini diambil menyusul informasi yang memastikan bahwa Direktur Utama PT Loco Montrado tersebut telah meninggal dunia.

“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa proses penerbitan SP3 tersebut baru bisa dilakukan setelah tim penyidik menerima kelengkapan dokumen resmi yang membuktikan kematian Siman Bahar. Setelah administrasi dinyatakan lengkap dan valid, lembaga antirasuah tersebut pun memproses surat penghentian penyidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” tambah Budi memastikan bahwa notifikasi resmi telah diterima oleh ahli waris.

Meskipun status hukum terhadap individu Siman Bahar kini dihentikan, Budi menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus besar ini tidak berhenti begitu saja. Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado ini tetap akan berlanjut.

BACA JUGA:  Mantan Wakil Ketua KPK Terpilih Sebagai Anggota Dewan Pers

Hal ini dikarenakan, selain menetapkan individu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan badan hukum atau korporasi sebagai tersangka. “Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM dimana SB sebagai beneficial owner-nya,” jelasnya.

Oleh karena itu, seluruh upaya hukum terhadap korporasi tersebut akan tetap dilanjutkan. Salah satu bukti keseriusan KPK dalam menangani kasus ini adalah langkah pengamanan aset yang sudah dilakukan jauh sebelumnya.

“Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp 100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya,” ungkap Budi. Aset yang disita tersebut nantinya akan menjadi objek perampasan aset atau pengembalian kerugian negara meskipun tersangka individu sudah tidak ada.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik menyusul kabar meninggalnya Siman Bahar di negara China. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada awalnya menyebutkan bahwa pihaknya harus memastikan kebenaran informasi tersebut beserta kronologinya.

BACA JUGA:  Pemerintah Prihatin OTT Beruntun Sejumlah Kepala Daerah

“Informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026) lalu. Ia juga sempat menyebutkan bahwa pihaknya tengah menelusuri lebih lanjut bagaimana perjalanan Siman Bahar bisa sampai ke China dalam kondisi kesehatannya yang disebut memburuk.

Perlu diketahui, penetapan status tersangka terhadap Siman Bahar memiliki dinamika yang cukup panjang. Awalnya, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian status itu gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di pengadilan.

Namun, KPK tidak berhenti dan kembali melakukan penetapan tersangka terhadap dirinya pada tanggal 5 Juni 2023. Hingga akhir hayatnya, Siman Bahar tidak pernah ditahan oleh KPK. Ia berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan, hingga akhirnya berita duka datang dari negeri tirai bambu tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook
Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi
MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:03 WIB

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru