Siak-Mediadelegasi: Peristiwa tragis yang terjadi saat kegiatan praktik sains di sebuah sekolah di Kabupaten Siak, Riau, kini memasuki babak baru penyelidikan. Tragedi Ledakan Proyek Sains tersebut menyeret seorang guru berinisial IP (35) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Tragedi Ledakan Proyek Sains, Polisi Ungkap Unsur Kelalaian Guru
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan praktik yang berujung maut itu. Insiden tersebut menewaskan seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15) saat mengikuti ujian praktik mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan bahwa guru yang menjadi pembimbing proyek sains tersebut kini berstatus tersangka. Menurutnya, IP dinilai lalai karena tetap mengizinkan siswa melakukan praktik yang berpotensi berbahaya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya telah mengetahui proyek yang dibuat oleh korban berpotensi menimbulkan ledakan. Bahkan sebelum praktik dilakukan, korban disebut telah menjelaskan bahan yang digunakan serta mekanisme kerja alat tersebut.
Namun meski sudah mengetahui potensi bahaya, tersangka tetap memberikan izin kepada korban dan kelompoknya untuk memperagakan proyek tersebut di lapangan sekolah.
“Yang bersangkutan mengetahui bahwa karya tersebut dapat menimbulkan ledakan, namun tetap memberikan izin untuk dilakukan uji coba hingga akhirnya terjadi insiden mematikan,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/polemik-pernyataan-jubir-kpk-seret-laporan-faizal/
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, guru, hingga dokter forensik yang menangani korban.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek sains tersebut. Barang bukti itu antara lain printer 3D, laptop, kamera, serta berbagai komponen yang digunakan dalam pembuatan senapan rakitan.
Polisi juga menyita pecahan material hasil cetakan 3D yang diduga merupakan bagian dari senapan, termasuk popor dan laras senjata rakitan tersebut.
Selain itu ditemukan pula dua batang besi hitam dengan panjang sekitar 70,5 sentimeter dan 81 sentimeter serta sekitar 60 butir besi bulat yang diduga digunakan sebagai proyektil.
Petugas juga menemukan sejumlah bahan lain seperti serbuk hitam, sumbu, mancis, serta potongan obat nyamuk yang diduga digunakan sebagai pemicu ledakan.
Akibat perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) saat sekolah menggelar kegiatan “Science Show” yang merupakan bagian dari ujian praktik mata pelajaran IPA.
Saat itu korban bersama kelompoknya hendak memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi printer 3D di lapangan sekolah.
Sebelum melakukan uji coba, korban sempat memperingatkan teman-temannya agar menjauh dari lokasi percobaan. Namun ketika ia mencoba menembakkan senapan rakitan tersebut, alat itu justru meledak dengan suara keras.
Ledakan tersebut menghamburkan serpihan material ke berbagai arah hingga mengenai aula dan dinding kelas di sekitar lokasi.
Nahas, pecahan material ledakan mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Siak, nyawa korban akhirnya tidak dapat diselamatkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






