Jakarta-Mediadelegasi: Ketegangan hukum menyelimuti Mabes Polri setelah tim hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi mengambil langkah tegas menghadapi simpul fitnah artifisial yang beredar luas di jagat maya. Pada Senin (6/4/2026), Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum JK menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar atas tuduhan serius yang menyasar integritas tokoh bangsa tersebut. Laporan ini merupakan respons langsung terhadap narasi yang menyebut JK sebagai penyokong dana di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Simpul Fitnah Artifisial Menyeret Akun YouTube ke Hukum
Abdul Haji Talaohu menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya menyasar Rismon sebagai subjek utama, tetapi juga menyapu bersih pihak-pihak lain yang turut menyebarkan konten tersebut. Setidaknya ada empat pihak tambahan yang dilaporkan, mulai dari pemilik akun YouTube, kreator konten, hingga narasumber yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut. Menurut Abdul, penyebaran ini telah menciptakan distorsi informasi yang sangat merugikan nama baik Jusuf Kalla di mata publik melalui rekayasa informasi digital.
Pelaporan ini mencakup pasal-pasal berlapis, mulai dari pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga penyebaran berita bohong atau hoaks. Pihak JK menilai bahwa tuduhan pendanaan tersebut adalah fitnah keji yang sengaja dikonstruksi untuk membenturkan antar-tokoh nasional melalui simpul fitnah artifisial yang menyesatkan. Abdul menekankan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batasan hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
Di sisi lain, situasi ini menghadirkan kerumitan teknis yang cukup modern. Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, segera melayangkan bantahan keras terkait keterlibatan kliennya dalam penyebutan nama JK. Jahmada menegaskan bahwa kliennya tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan yang menuding Jusuf Kalla sebagai dalang di balik polemik ijazah tersebut. Ia menyatakan bahwa segala bukti rekaman atau kutipan yang beredar merupakan hasil manipulasi teknologi yang sengaja menciptakan kegaduhan.
Jahmada mengklaim bahwa video atau audio yang mencatut nama Rismon Sianipar tersebut adalah produk rekayasa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, teknologi ini digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menciptakan hoaks yang sangat meyakinkan demi kepentingan adu domba. Fenomena “Hoaks AI” ini disebutnya sebagai ancaman baru yang bisa menjerat siapa saja dalam pusaran hukum tanpa benar-benar melakukan perbuatan yang dituduhkan secara sadar.
Meskipun terdapat pembelaan mengenai teknologi AI, pihak Jusuf Kalla tetap bergeming pada jalur hukum. Mereka meyakini bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk diproses oleh penyidik siber Bareskrim Polri. Penentuan apakah video tersebut asli atau hasil manipulasi AI kini berada di tangan tim forensik digital kepolisian. Langkah ini dipandang perlu untuk memberikan pelajaran bagi para pembuat konten agar lebih berhati-hati dalam memproduksi informasi yang menyentuh ranah pribadi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bencana-karhutla-pelalawan-oknum-petani-nekat-bakar-500-ha/
Publik kini menaruh perhatian besar pada kasus ini karena melibatkan dua figur sentral dalam sejarah kepemimpinan Indonesia. Isu ijazah Joko Widodo yang terus bergulir selama bertahun-tahun kini memasuki babak baru yang melibatkan aspek pendanaan dan fitnah digital. Jika benar terbukti ada rekayasa AI, kasus ini akan menjadi preseden hukum penting di Indonesia mengenai penggunaan teknologi canggih dalam tindak pidana pencemaran nama baik yang terorganisir.







