Sinergi Penegakan Hukum: Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Jaksa Hasil OTT KPK

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan). Foto: Ist.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum jaksa di wilayah Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pelimpahan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, sebagai bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Langkah ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penyidik KPK di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah, termasuk aparat penegak hukum dan pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan dalam bingkai kolaborasi. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan internal kejaksaan.

Alasan utama pengalihan kasus ini adalah adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan terlebih dahulu oleh pihak Kejagung pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT. Hal ini menunjukkan bahwa oknum yang terjaring operasi tersebut sebenarnya sudah berada dalam radar pengawasan internal Kejaksaan.

BACA JUGA:  Wali Kota Madiun Gunakan Modus Dana CSR

Menurut Asep, pihak Kejagung bahkan telah menetapkan status tersangka terhadap individu-individu yang sebelumnya diamankan oleh KPK. Dengan adanya dasar hukum yang kuat dari pihak kejaksaan, KPK sepakat untuk melimpahkan kelanjutan proses penyidikan sepenuhnya kepada Korps Adhyaksa tersebut.

Di sisi lain, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, memberikan jaminan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara transparan. Ia berjanji akan mendalami lebih jauh seluruh temuan yang didapatkan KPK selama proses penangkapan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sarjono juga menepis spekulasi publik mengenai adanya tekanan tertentu di balik penyerahan kasus ini dari KPK ke Kejagung. Ia menegaskan bahwa tidak ada persaingan antarlembaga, melainkan murni bentuk sinergi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  OTT KPK Cilacap Bongkar Dugaan Suap Proyek Daerah

Kronologi kasus ini bermula ketika tim KPK melakukan pergerakan sejak Rabu sore hingga malam hari di dua lokasi berbeda. Selain menangkap satu aparat penegak hukum, petugas juga menciduk dua orang penasihat hukum serta enam orang dari pihak swasta yang diduga kuat sebagai pemberi atau perantara suap.

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee terkait penanganan sebuah perkara yang sedang berjalan di wilayah hukum Banten.

Meskipun penanganan kini berpindah tangan, publik tetap menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan objektif. Kejagung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti status hukum para tersangka dan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap kepada masyarakat dalam waktu dekat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan Penyuap Bupati Langkat: Minta Fee 10-17 Persen dari Proyek, Gagal Dibawa ke Jakarta karena Tiket Habis
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Tuduh Manipulasi Fakta Hingga Tidur Saat Sidang
KSP dan PB Desak Pemerintah & DPR Segera Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Bukan Sekadar Revisi
Komisi I DPR Dukung Perpres 111/2025: Penyebaran Budaya LGBT Ditetapkan Jadi Ancaman Nonmiliter
Swasembada Pangan 2026 Diproyeksi Lanjut, Stok Beras Pemerintah Capai 5,17 Juta Ton
Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:25 WIB

KPK Tahan Penyuap Bupati Langkat: Minta Fee 10-17 Persen dari Proyek, Gagal Dibawa ke Jakarta karena Tiket Habis

Senin, 6 Juli 2026 - 14:47 WIB

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Tuduh Manipulasi Fakta Hingga Tidur Saat Sidang

Senin, 6 Juli 2026 - 14:22 WIB

KSP dan PB Desak Pemerintah & DPR Segera Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Bukan Sekadar Revisi

Senin, 6 Juli 2026 - 13:25 WIB

Komisi I DPR Dukung Perpres 111/2025: Penyebaran Budaya LGBT Ditetapkan Jadi Ancaman Nonmiliter

Senin, 6 Juli 2026 - 12:11 WIB

Swasembada Pangan 2026 Diproyeksi Lanjut, Stok Beras Pemerintah Capai 5,17 Juta Ton

Berita Terbaru