KPK menduga suap diberikan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan sejumlah proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga sebagai bagian dari commitment fee.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di Sumatera Utara dan mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dalam proyek-proyek infrastruktur. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






