Samosir-Mediadelegasi: 11 Desember 2024 – Konflik antar keluarga bertetangga di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, akhirnya mencapai titik damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh SPKT Polres Samosir. Mediasi tersebut melibatkan keluarga NM dan PS sebagai pelapor, serta keluarga SS, EM, HS, dan NS sebagai terlapor, dengan pendampingan dari Bhabinkamtibmas dan Raja Simarmata Kepala Desa Lumban Suhi-suhi Toruan.
Kanit II SPKT Polres Samosir, Bripka Jefri Hutasoit, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penghinaan yang diterima pada Selasa (11/12/2024). Pelapor, NM dan PS, melaporkan bahwa terlapor mendatangi rumah mereka pada Jumat malam (6/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, disertai ucapan yang dianggap menghina (ucapan kotor).
“Pelapor menegur terlapor terkait aktivitas di warung tuak milik mereka yang sering menimbulkan kebisingan dari suara musik. Namun, teguran itu berujung pada konflik, dengan terlapor diduga melontarkan ucapan penghinaan yang membuat pelapor merasa terhina,” ujar Bripka Jefri.
Setelah menerima keterangan dari pelapor, SPKT Polres Samosir mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan mengingat kedua pihak merupakan warga satu desa dan masih keluarga dekat. Mediasi pun dilakukan di ruang SPKT Polres Samosir dengan melibatkan aparat desa.