Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil

Jumat, 11 September 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar telematika Roy Suryo. Foto: Ist.

Pakar telematika Roy Suryo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengacara Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, menilai pengajuan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan kliennya berpotensi besar dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau cacat formil. Dugaan tersebut muncul lantaran pihak termohon maupun turut termohon dinilai tidak menghadirkan ahli dalam sidang pembuktian, serta terkesan berat untuk memberikan ganti rugi kepada Roy Suryo.

Pernyataan tersebut disampaikan Ristan BP Simbolon kepada awak media usai sidang praperadilan jilid kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (11/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian dari para termohon yang terdiri dari Polda Metro Jaya sebagai termohon utama, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Turut Termohon I, serta Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon II.

“Pembuktian kemarin, ahli kami, itu pertanyaan dari termohon, Turut Termohon 1 dan 2, itu seperti mengarah kok berat memberikan ganti rugi ya,” ujar Ristan menyampaikan pengamatannya terhadap jalannya persidangan yang baru saja berlangsung.

Menurut Ristan, sikap yang ditunjukkan oleh pihak termohon memberikan kesan seolah-olah tidak mau memberikan ganti rugi atas sejumlah upaya paksa yang telah dilakukan aparat terhadap Roy Suryo. Padahal, hakim praperadilan pada sidang sebelumnya telah menyatakan bahwa upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak sah.

Pada agenda pembuktian yang berlangsung Jumat lalu, kubu termohon diketahui sama sekali tidak menghadirkan saksi ahli untuk mendalami dalil-dalil yang mereka sampaikan. Pihak termohon dan turut termohon hanya menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumen tertulis kepada Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan tanpa disertai keterangan ahli.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Ristan mengingatkan, langkah yang diambil oleh pihak termohon ini persis sama dengan apa yang terjadi pada sidang praperadilan jilid keempat yang pernah diajukan oleh Roy Suryo sebelumnya. Pada praperadilan jilid keempat tersebut, pihak termohon dan turut termohon juga melepaskan haknya dalam pembuktian melalui saksi maupun ahli, yang pada akhirnya berujung pada dinyatakannya praperadilan tersebut cacat formil.

“Kita bisa analisis bersama, persidangan praperadilan keempat Mas Roy sama, termohon dan turut termohon melepaskan haknya di pembuktian saksi dan ahli,” tambahnya menegaskan adanya pola yang terulang dalam penanganan perkara praperadilan yang diajukan kliennya.

Apabila pola yang sama terus berulang dan pihak termohon konsisten tidak menghadirkan ahli dalam pembuktian, Ristan memperkirakan hakim berkemungkinan besar akan menyatakan praperadilan ganti rugi kali ini juga cacat formil atau tidak dapat diterima. Hal ini tentunya menjadi hal yang disayangkan mengingat adanya putusan hakim yang sebelumnya telah menyatakan upaya paksa terhadap Roy Suryo tidak sah.

Sementara itu, ketidakhadiran ahli dari pihak termohon dalam sidang pembuktian tersebut juga menyebabkan jalannya persidangan tidak dapat berjalan secara maksimal. Hakim pun akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan ke pekan berikutnya, tepatnya pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, guna memberi kesempatan bagi pihak termohon untuk memenuhi kelengkapan pembuktian yang seharusnya disampaikan.

BACA JUGA:  Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat

Penyerahan dokumen-dokumen bukti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Kementerian Keuangan pada sidang Jumat lalu pun belum dianggap cukup untuk menjawab tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Keterangan ahli dinilai sangat diperlukan untuk menjelaskan dasar hukum dan prosedur yang dijalankan dalam setiap langkah penanganan perkara yang didalilkan.

Roy Suryo sendiri menuntut ganti rugi atas tindakan penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dan kejaksaan terhadap dirinya dalam kasus tudingan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Besarnya tuntutan ganti rugi yang diajukan telah disesuaikan dengan kerugian yang dirasakan akibat upaya paksa yang dinilai tidak sah tersebut.

Dengan adanya pola yang terulang dan ketidakhadiran ahli dari pihak termohon, kini perhatian tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin mendatang. Apabila pihak termohon tetap tidak menghadirkan ahli dalam persidangan tersebut, maka kemungkinan besar praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo kembali akan bernasib sama seperti praperadilan-praperadilan sebelumnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III
Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:05 WIB

Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil

Kamis, 10 September 2026 - 16:01 WIB

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 10 September 2026 - 12:02 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Berita Terbaru