Sudewo Ditangkap, KPK OTT Bupati Pati

Senin, 19 Januari 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK. Foto: Ist.

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW), pada Senin (19/1/2026). Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kabar penangkapan ini sontak menggemparkan masyarakat Pati dan sekitarnya.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang beredar luas di kalangan wartawan dan masyarakat mengenai penangkapan Bupati Pati.

Namun, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang turut ditangkap bersama Sudewo. KPK masih enggan membuka identitas pihak-pihak tersebut untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:  5 Pejabat Pemkab Lamongan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung

Pemeriksaan Bupati Sudewo Masih Berlangsung

Menurut Budi, Sudewo saat ini belum dibawa ke Jakarta. Sang bupati masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK di Polres Kudus. Polres Kudus dipilih sebagai lokasi pemeriksaan sementara karena dinilai lebih representatif dan kondusif untuk proses penyidikan.

“Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” ujarnya. KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pati-diguncang-ott-kpk-tangkap-beberapa-orang

Budi juga belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang berhasil disita dalam operasi senyap tersebut. Informasi mengenai barang bukti akan diungkapkan secara detail setelah KPK melakukan inventarisasi dan analisis terhadap barang-barang yang disita.

BACA JUGA:  Diduga Terkait Kasus Penggelapan Uang Investasi Bodong, Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.

Penangkapan Bupati Pati ini menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa memandang jabatan dan status sosial, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat Pati pun menyambut baik penangkapan Bupati Sudewo oleh KPK. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku korupsi dapat dihukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:53 WIB

Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Berita Terbaru