Sumut Peringkat ke 6 Kasus Kejahatan Terhadap Anak

Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait usai bertemu Kapolda Sumut di Mapolda Sumut, Senin (21/12/2020).

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Provinsi Sumatera Utara berada di peringkat 6 dari 33 provinsi di Indonesia, dalam penanganan  perkara-perkara kejahatan terhadap anak.

“Urutan yang ke 6 itu sungguh tidak happy. Terlebih hampir 52 persen didominasi kejahatan seksual terhadap anak. Karena itu kami ke Sumut untuk berkoordinasi dengan Kapolda Sumut dan seluruh masyarakat,” ungkap Aris kepada Mediadelegasi saat ditemui di halaman Mapolda Sumut, Senin (21/12/2020).

Arist juga mengatakan bahwa Kapoldasu sebagai putra Sumatra Utara sangat tegas, tidak ada toleransi kejahatan terhadap anak khususnya kekerasan kepada anak, selain memerangi juga yang namanya Narkoba dan perlu mendapat apresiasi dari seluruh pihak.

“Juga akan ada pertemuan khususnya para penegak hukum di seluruh wilayah hukum Poldasu dan akan mengumpulkan Polresta, penyidik, tokoh-tokoh agama dan ulama untuk pertemuan urun rembuk di bulan Januari mendatang,” terangnya.

Saat ini, papar Aris lebih lanjut, langkah-langkah yang sudah dilakukan Komnas PA antara lain bekerja sama dengan pihak kepolisian serta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan hakim termasuk tokoh-tokoh agama serta melakukan Gerakan Perlindungan Anak Sahuta (GPAS) juga melibatkan karang taruna dan lembaga Keagamaan.

Aris berharap dengan dilakukannya pertemuan di tengah bulan Januari 2021 nanti, bisa menekan angka kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di tahun 2021, juga mengharapkan peran serta masyarakatnya sendiri.D|Med-82

Pos terkait