Oleh: Johannes P Sitanggang SPd MSi
Tantangan global yang dihadapi dunia pendidikan tidak dapat dihindari baik, mau tidak mau semua perguruan tinggi swasta (PTS) dituntut untuk mempersiapkan diri agar mampu bertahan (survive) dalam menghadapi kondisi saat ini. PTS dituntun membuat standar-standar tentang pelayanan untuk meningkatkan kinerja agar tidak tertinggal dalam menghadapi globalisasi dan pasar bebas.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penjaminan mutu dan tidak hanya memikirkan perkembangan dalam skala lokal dan nasional, namun terpacu untuk berkembang mengikuti standar-standar internasional. PTS menerapkan sistem penjaminan mutu untuk meningkatkan daya saing.
Globalisasi dan pasar bebas dapat diterjemahkan sebagai kebebasan dalam mengatur operasionalisasi di perguruan tinggi. Kebebasan yang dimaksud yaitu penentuan sistem penjaminan mutu (SPM) yang paling sesuai agar proses yang berlangsung di PTS mampu memenuhi standar internasional.
PTS diberi kebebasan sendiri karena karakteristik setiap perguruan tinggi berbeda-beda. Untuk menanggapi perubahan tersebut, PTS berlomba bergerak menuju Universitas Kelas Dunia (World Class University) yang dicoba diraih dengan meningkatkan mutu proses pendidikan PTS nya.
Dengan menjadi Universitas Kelas Dunia, lulusan PTSnya diharap mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan serta diakui keunggulannya dalam taraf internasional.Selain itu, mutu sumber daya manusia (lulusan) PTS juga dipastikan semakin meningkat sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi jumlah pengangguran yang sampai saat ini menjadi salah satu masalah yang harus ditangani oleh pemerintah.
Pengangguran intelektual makin marak artinya lulusan perguruan tinggi banyak yang menganggur. Suatu perguruan tinggi dapat berkembang menjadi universitas kelas dunia apabila perguruan tinggi itu menerapkan penjaminan mutu dalam pengelolaan proses-proses di dalamnya. Untuk membantu hal itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan penjaminan mutu yang perlu dilakukan secara otonom oleh masing-masing perguruan tinggi.
Otonomi perguruan tinggi itu mensyaratkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara bertanggungjawab yang ditandai dengan peningkatan mutu terus-menerus melalui evaluasi diri sebagai bagian dari kegiatan penjaminan mutu yang melekat di dalam kehidupan perguruan tinggi.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan performa Perguruan tinggi (PT) dengan cara mengeluarkan berbagai Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan pemerintah yang dikeluarkan itu terutama menekankan tentang kualitas pada setiap proses yang dilakukan perguruan tinggi.
Hal ini didasari kesadaran bahwa PT memegang peranan penting dalam mencetak mutu sumber daya manusia suatu bangsa. Salah satu Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur penjaminan mutu di Perguruan tinggi adalah Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).