Oleh: Johannes P Sitanggang SPd MSi
Tantangan global yang dihadapi dunia pendidikan tidak dapat dihindari baik, mau tidak mau semua perguruan tinggi swasta (PTS) dituntut untuk mempersiapkan diri agar mampu bertahan (survive) dalam menghadapi kondisi saat ini. PTS dituntun membuat standar-standar tentang pelayanan untuk meningkatkan kinerja agar tidak tertinggal dalam menghadapi globalisasi dan pasar bebas.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penjaminan mutu dan tidak hanya memikirkan perkembangan dalam skala lokal dan nasional, namun terpacu untuk berkembang mengikuti standar-standar internasional. PTS menerapkan sistem penjaminan mutu untuk meningkatkan daya saing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Globalisasi dan pasar bebas dapat diterjemahkan sebagai kebebasan dalam mengatur operasionalisasi di perguruan tinggi. Kebebasan yang dimaksud yaitu penentuan sistem penjaminan mutu (SPM) yang paling sesuai agar proses yang berlangsung di PTS mampu memenuhi standar internasional.
PTS diberi kebebasan sendiri karena karakteristik setiap perguruan tinggi berbeda-beda. Untuk menanggapi perubahan tersebut, PTS berlomba bergerak menuju Universitas Kelas Dunia (World Class University) yang dicoba diraih dengan meningkatkan mutu proses pendidikan PTS nya.
Dengan menjadi Universitas Kelas Dunia, lulusan PTSnya diharap mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan serta diakui keunggulannya dalam taraf internasional.Selain itu, mutu sumber daya manusia (lulusan) PTS juga dipastikan semakin meningkat sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi jumlah pengangguran yang sampai saat ini menjadi salah satu masalah yang harus ditangani oleh pemerintah.
Pengangguran intelektual makin marak artinya lulusan perguruan tinggi banyak yang menganggur. Suatu perguruan tinggi dapat berkembang menjadi universitas kelas dunia apabila perguruan tinggi itu menerapkan penjaminan mutu dalam pengelolaan proses-proses di dalamnya. Untuk membantu hal itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan penjaminan mutu yang perlu dilakukan secara otonom oleh masing-masing perguruan tinggi.
Otonomi perguruan tinggi itu mensyaratkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara bertanggungjawab yang ditandai dengan peningkatan mutu terus-menerus melalui evaluasi diri sebagai bagian dari kegiatan penjaminan mutu yang melekat di dalam kehidupan perguruan tinggi.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan performa Perguruan tinggi (PT) dengan cara mengeluarkan berbagai Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan pemerintah yang dikeluarkan itu terutama menekankan tentang kualitas pada setiap proses yang dilakukan perguruan tinggi.
Hal ini didasari kesadaran bahwa PT memegang peranan penting dalam mencetak mutu sumber daya manusia suatu bangsa. Salah satu Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur penjaminan mutu di Perguruan tinggi adalah Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pada pasal 4 peraturan tersebut dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemenuhan SNP oleh PTS memiliki arti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Hal itu juga berarti SNP dapat disebut sebagai standar mutu pendidikan tinggi yang harus dipenuhi oleh setiap PTS.
Penjaminan mutu pendidikan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi. Agar dapat dikatakan sebagai perguruan tinggi yang bermutu dan bermartabat, perguruan tinggi wajib melaksanakan penjaminan mutu. Penjaminan mutu internal akan memberikan pengaruh besar bagi kemampuan perguruan tinggi terutama dalam bidang pengelolaan serta untuk menjamin efektifitas penyelenggaraan pendidikan dan layanan administrasi agar masyarakat di dalam dan di luar kampus memperoleh kepuasan.
Upaya peningkatan mutu perguruan tinggi melalui penjaminan mutu internal perlu terus menerus dilakukan. Namun tidak semua PTS memiliki kesadaran akan pentingnya keberadaan penjaminan mutu di lembaganya. PTS yang sudah melaksanakan penjaminan mutu internal secara benar dapat dikatakan masih terbatas.
Kebanyakan kampus hanya pada pemenuhan struktur organisasi PTS yaitu memiliki LPM, namun kenyataan LPM nya tak berfungsi.Kalaupun perguruan tinggi memilki LPM untuk melakukan penjaminan mutu secara internal, seringkali LPM tersebut belum maksimal dalam melakukan kegiatan penjaminan mutu.
Lembaga penjaminan mutu yang ada di perguruan tinggi adalah jantungnya perguruan tinggi. Bila kondisi jantung tidak sehat maka tentu darah tidak lancar mengalir ke seluruh tubuh, sehingga aktivitas tubuh lemah dan bahkan menuju kematian. Hal ini lah yang harus dipahami oleh PTS, karena PTS harus lebih menunjukkan eksistensinya di tengah masyarakat sebagai lembaga pencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.
Namun apa yang terjadi, justru PTS banyak yang tidak kebagian mahasiswa baru. PTS yang kurang unggul harus mencari jalan untuk merebut para calon mahasiswa baru (MABA). Apa yang salah dengan ini? Jawabannya pasti para Mahasiswa Baru (Maba) melihat kurangnya mutu PTS yang bersangkutan. Mutu tidak lahir sendiri tetapi lahir karena proses yang ketat.
Maka sudah saatnya PTS jika ingin tetap eksis dalam dunia pendidikan, haruslah berbenah diri. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) harus berdaya dan memiliki cita-cita menjadikan Universitas nya menjadi Universitas Kelas Dunia.
Tahun Ajaran (TA) 2021-2022 sudah diambang pintu. Lulusan SMA dan SMK akan beramai ramai mengejar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai pilihan utama. PTS menjadi pilihan lanjutan bila tidak lolos masuk PTN. Jumlah PTS tentu jauh lebih banyak dari PTN, PTS dipaksa bersaing untuk meraup keuntungan dari mahasiswa baru.
Bila PTS memiliki jumlah mahasiswa baru banyak maka yang terjadi adalah menguntungkan universitas tersebut. Namun bila tidak atau bahkan tak ada sama sekali yang mendaftar maka universitas atau perguruan tinggi tersebut akan gulung tikar dan bahkan menuju kematian, karena dengan jumlah mahasiswa yang sedikit tentu akan tak mampu membiayai operasional perguruan tinggi atau universitas. Untuk mampu bisa bertahan dan tetap eksis maka sudah selayaknya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lebih memberdayakan LPM karena LPM ini adalah jantungnya perguruan tinggi.
Penulis adalah Pengamat Pendidikan Tinggi di Sumatera Utara












