Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka AS dan berhasil menangkapnya, Selasa (20/4) sekira jam 01.00 WIB, saat hendak keluar dari rumahnya.
Sedangkan tersangka ZU als Mendoi berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib di sebuah tempat kusuk.
Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, team akhirnya meringkus tersangka DTL di rumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan tidak lama sesudahnya berikut barang bukti berupa 1 Unit Sp.Motor Yamaha Mio Sporty No. Pol BK 3891 SZ.
“Ketiganya telah kita amankan di mako Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU als Mendoi kita persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan tsk DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun, tutup Budiman mengakhiri.D|Mdn.Neng