Tepergok! Polisi di Tanjung Balai Jadi Tersangka Penggelapan Uang Narkoba

Ilustrasi ATM (Foto:Ist)

Tanjung Balai-Mediadelegasi : Polres Tanjung Balai mengungkap kasus memalukan yang melibatkan anggotanya sendiri. Brigadir IR, seorang oknum polisi, ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan uang milik seorang pengedar narkoba berinisial AA sebesar Rp 6,4 juta.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, menjelaskan kronologi kejadian yang mencoreng nama baik institusi kepolisian ini. Peristiwa bermula saat Satres Narkoba Tanjung Balai menangkap AA pada Kamis (8/5/2025) pukul 22.00.

Setelah penangkapan, Brigadir IR melakukan pemeriksaan terhadap AA. Saat itulah, IR diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan kriminal dengan meminta ATM milik AA.

Bacaan Lainnya

“Setelah dihadapkan kepada terlapor Brigadir IR, selanjutnya terlapor mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM pelapor sebanyak 3 kali, dengan nilai total Rp 6.400.000,” ungkap Iptu Ruslan.

Polisi belum menjelaskan secara detail bagaimana Brigadir IR bisa mengetahui PIN ATM milik AA. Namun, yang jelas, setelah AA menyadari uangnya hilang, ia melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa Brigadir IR-lah yang telah mengambil uang milik AA. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan IR sebagai tersangka.

“IR, personel Polres Tanjung Balai, dilaporkan dalam kasus penggelapan dan atau pencurian, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Iptu Ruslan.

Atas perbuatannya, Brigadir IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Di tengah upaya pemberantasan narkoba, justru ada oknum polisi yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan kriminal.

Pos terkait