Terdakwa Ngaku Sabu Buat Tambah Stamina

Medan- Mediadelegasi: Sebelum divonis Hakim, terdakwa-Endar Hasibuan (50) yang berprofesi sebagai nelayan mengaku bahwa sabu yang dikonsumsinya bisa menambah stamina ketika berhari-hari melaut.

Hal itu diungkapkannya saat didengar keterangannya sebagai terdakwa tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diri sendiri diruang Cakra 5 PN Medan secara conference (videocon) Rabu, (22/4/2021).

“Ah.. Saudara kan sudah tua. Ngapain lagi buat yang gitu-gitu? Kalau penambah stamina dikonsumsi lah multivitamin. Istirahat yang cukup. Bukan mesti nyabu. Kau pun,” kata hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

Bacaan Lainnya

Merasa argumennya ‘kandas’, terdakwa  kemudian bermohon kepada majelis Hakim agar hukumannya diringankan  dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan anak-anak yang masih kecil.

Setelah bermusyawarah dengan kedua anggota majelis lainnya, Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan dimotori Endang Pakpahan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Pos terkait