Samosir-Mediadelegasi: Ditetapkanya dua orang tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Samosir pada beberapa waktu lalu. Pihak Kejari kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon kepada wartawan di ruang kerjanya. Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14:00 WIB.
“Setelah ditetapkan tersangka, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini, setelah itu kita akan memanggil tersangka,” ujarnya.
Tulus juga mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Provinsi Sumatra Utara untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan kita lakukan proses selanjutnya.
“Sekarang kita lagi memanggil saksi saksi yang lain dan kita lagi menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.