Terkait Kasus Bansos, Kejari Samosir Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

Senin, 1 Maret 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Ditetapkanya dua orang tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Samosir pada beberapa waktu lalu. Pihak Kejari kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon kepada wartawan di ruang kerjanya. Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14:00 WIB.

“Setelah ditetapkan tersangka, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini, setelah itu kita akan memanggil tersangka,” ujarnya.

Tulus juga mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Provinsi Sumatra Utara untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan kita lakukan proses selanjutnya.

“Sekarang kita lagi memanggil saksi saksi yang lain dan kita lagi menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

BACA JUGA:  Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2025: Informasi Lengkap dan Mekanisme Pencairan

Tentang ada rencana para tersangka untuk melakukan pra peradilan, Tulus mengaku, hukum di Indonesia memberikan hak kepada semua masyarakat baik yang sudah tersangka untuk  menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu hak mereka! di KUHAP juga diatur tentang hak seorang tersangka, mereka juga memiliki hak ingkar, namun kita juga menetapkan mereka sebagai tersangka sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangururan menetapkan Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala dan PLT Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

Penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Kapolres Batubara Salurkan Bansos dari Kapoldasu

Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Berita Terbaru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Senin, 10 Agu 2026 - 11:55 WIB

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB