Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Polim Siregar menghadirkan saksi Mantan Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Tarmuji, dalam perkara tindak pidana suap ‘lelang jabatan’ di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 2, Senin (3/5/2021).
Perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi suap lelang jabatan sebesar Rp750 juta yang dilakukan terdakwa penerima uang suap mantan Kakanwil H Iwan Zulhami dan terdakwa mantan Plt Kakan Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin selaku pemberi suap.
Menjawab pertanyaan Polim Siregar, saksi mengatakan bahwa mantan atasannya tersebut pernah mengusulkan nama terdakwa Zainal Arifin agar menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina.
“Waktu itu ada 3 nama yang disulkan ke Kemenag RI (Pusat). Dua nama.lainnya sebagai pendamping. Tapi nama Zainal Arifin yang menjadi opsi nominasi,” timpalnya.
Usulan promosi jabatan disampaikan terdakwa Iwan Zulhami melalui Sekjen Kemenag RI dan tidak melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenag Pusat.
Sebab untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag di Kabupaten/Kota dengan Eselon III, imbuh Tarmuji, tidak melalui Baperjakat Kemenag Pusat.
Berselang beberapa pekan saksi juga diperintahkan terdakwa Iwan Zulhami untuk mengetikkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Zainal Arifin sebagai Plt Kakan Kemenag Madina.
Terdakwa Zainal Arifin sebelumnya menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Kemenag Madina bersama Maswati Sipahutar. Tapi ibu Maswati sempat dipromosikan menjadi Plt Kakan Kemenag Madina selama kurang lebih 3 bulan kemudian diganti.
“Kita coba perempuanlah,” kata saksi kenangnya menirukan ucapan terdakwa Iwan Zulhami. Namun jabatan Plt tersebut tidak lama dipegang Maswati Sipahutar.
Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Iwan Zulhami, saksi.mengatakan, dari segi kepangkatan.dan pengalaman kerja, terdakwa Zainal Arifin memang pantas diusulkan menduduki jabatan Plt.