Terkait Perkara Korupsi Lelang Jabatan, Saksi Usulan Plt Kakan Kemenag Sumut tidak Lalui Baperjakat

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim ketua Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksiT-saksi lainnya.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang sudah dikenalnya akrab, secara bertahap menerima uang ‘lelang jabatan’ dari terdakwa Zainal Arifin Nasution.

Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina dan sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina.

Terdakwa H Iwan ZulhamiMantan
menyanggupinya dan melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta. Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan ‘lelang jabatan’ tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa dilakukan secara bertahap.

Pada 13 dan 17 Mei 2019 Zainal Arifin menyerahkan uang tunai Rp250 juta dan Rp100 juta melalui Nurkholidah Lubis untuk diserahkan kepada terdakwa Iwan Zulhami. Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 23.00 WIB, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta juga kepada Nurkholidah Lubis di rumah sakit Permata Madina (sewaktu saksi Nurkholidah Lubis sakit). Tiga hari kemudian masih di tempat yang sama terdakwa Zainal Arifin menyerahkan uang Rp50 juta.

Pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis). Keesokan harinya Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah Lubis, juga melalui rekening Zulkifli Batubara.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Madina berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019.

Terdakwa Iwan Zulhami didakwa dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara terdakwa Zainal Arifin didakwa pidana Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. D| Med-Sahat MT Sirait

Pos terkait