Terungkap saat Sidang, Para Rekanan Hanya Tinggal Teken Kontrak Pengadaan Buku

“Keterangan saudara harus jelas. Ada saudara mengkonfirmasi hal iti dengan Efni Efridah?,” cacar penasihat hukum terdakwa Efni Efridah dan dijawab saksi dengan menggelengkan kepalanya.

Karena perusahaannya dipinjam saksi Hendra, dirinya sempat dijanjikan akan mendapat komisi 1,5 persen dari nilai pagu yang dia sendiri tidak tahu berapa namun langsung meneken berita acara pekerjaan karena alasan percaya begitu saja.

Tidak Cetak Buku

Bacaan Lainnya

Menjawab pertanyaan hakim ketua, para direktur perusahaan itu secara terpisah mengatakan, tidak ada cetak buku dan tidak ada menerima uang pekerjaan pencetakan buku panduan maupun ‘fee’ yang dijanjikan saksi Juli Ningsih.

Namun ketika dikonfrontir Jarihat Purba, terdakwa Efni Efridah dalam.persidangan secara video conference (vidcon) membantah ada menyuruh saksi Juli Ningsih menghubungi para rekanan untuk mendapatkan profil perusahaan para rekanan. Sebab dirinya sama sekali tidak masuk dalam unsur kepanitian pengadaan buku panduan.

Sementara mengutip dakwaan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Diantaranya, CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Terdakwa H Pardamean Siregar didakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. D| Med-Sahat MT Sirait

Pos terkait