Samosir-Mediadelegasi: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunikasi Keluarga Samosir (Fokksa) kembali mengingatkan tiga fungsi secara umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik, bila segenap Pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan saling bersinergi dan bekerja atas kepentingan rakyat.
“Peranan pimpinan dewan sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai perwakilan rakyat di parlemen,” kata Johannes P Sitanggang, Ketua Umum DPP Fokksa, Jumat (13/8), usai bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Samosir.
Menurutnya, tugas dan wewenang DPRD antara lain membuat Peraturan Daerah bersama-sama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Bupati.
Kemudian, katanya, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
BACA JUGA: Nasip Simbolon Siap Jadi Dewan Penasehat DPP FOKKSA Wujudkan Samosir Sejahtera