Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Humbahas Ditahan

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2016.

Akibat perbuatan ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR) Kabupaten Humbahas,” kata Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Sumanggar menyebutkan, ketiga tersangka yang ditahan berinisial DS (51), selaku Direktur salah satu perusahaan, SLP (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai 23 Maret di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari.

Pos terkait