Tilang Sistem Poin Segera Berlaku

Tilang Sistem Poin Segera Berlaku
Ilustrasi - Personel Satlantas menghentikan kendaraan untuk ditindak karena melanggar aturan lalu lintas. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin.

 

Pemegang SIM akan diberikan total 12 poin, artinya jika melakukan pelanggaran lalu lintas maka poin akan berkurang, seperti dikutip Mediadelegasi Medan dari akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, Minggu (19/1).

Bacaan Lainnya

 

Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan juga menyatakan bahwa setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran ringan, maka akan berkurang 1 poin.

Apabila melakukan pelanggaran sedang, lanjutnya, akan berkurang 3 poin dan bila melakukan pelanggaran berat akan dikurangi 5 poin.

Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, berkuran 12 poin.

Kemudian, terhadap pengendara yang terbukti melakukan tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya.

“Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” kata Aan Suhanan.

Implementasi tilang ini akan menggunakan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR)
yang dapat diunduh di Google Play dan App Store.

.

Aplikasi TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi.

“Tujuannya untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas,” ujar dia.

Disebutkannya, aplikasi TAR terintegrasi dengan aplikasi iCell, E-Tilang dan SIM.

 

Pos terkait