Tim JPU Kejari Samosir Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka MS

tim jpu kejari samosir
Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo..(ist)

Bahwa kasus posisi sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II, tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo-Tiga Ras, ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU. Dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.

Penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar, dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.

Bacaan Lainnya

Tahapan selanjutnya Tim JPU Kejaksaan Samosri, akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dapat disidangkan. (D|Sam-59)

Pos terkait