Tim JPU Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah

Tim JPU Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah
Foto: D|Ist

Disebutkan juga untuk terpidana atas nama S dan terpidana NS sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh Kejaksaan Negeri Madina di Lapas Kelas II B Madina Pada Hari Selasa 31 Agustus 2021.

Dalam amar putusan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP, Terpidana S dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan terpidana NS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, terpidana LS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.

Sebelum terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. D|Med-82

Pos terkait