Timnas AMIN mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK

Timnas AMIN mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK

Jakarta-Mediadelegasi: Tiba di Mahkamah Konstitusi pukul 09.00 WIB, Kamis (21/3/2024), Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) langsung menuju ruang tunggu di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Di antara mereka, ada yang membawa tumpukan berkas yang tingginya sekitar 10 sentimeter. Ada juga berkas lain yang dibawa menggunakan tas jinjing.

Berkas-berkas itu rencananya akan menjadi dokumen yang didaftakan dalam proses registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Pemilu Presiden 2024. MK telah membuka pendafataran gugatan sejak Kamis dinihari, tak lama KPU menetapkan hasil pemilu nasional dengan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.Menurut Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, gugatan hasil Pilpres 2024 merupakan bagian dari upaya formal yang konstitusional. Namun secara substansi, MK sulit dipercaya.”Sehingga peluang gugatan kandas dan tidak pengaruhi putusan KPU sangat besar,” kata dia kepada liputan 6.com.Namun menurutnya, ada karakteristik persoalan yang berbeda dengan gugatan-gugatan Pilpres sebelumnya. Pada Pilpres 2024 ini, dugaan pelanggaran terjadi dengan melibatkan aparatur negara.

“Tetapi ada karakteristik persoalan yang berbeda dengan yang dulu. Saya kira ini kekhasan dan memang semestinya itu bisa memperkuat materi gugatan mereka. Karena kalau tidak ada yang khas dari pelanggaran itu, atau kalau model pelanggaran itu sama dengan yang dulu ya saya pesmistis,” kata dia.

“Karena dulu sudah terbukti dengan model begitu, tidak menang. Lalu sekarang selisih suaranya lebih tinggi. Itu lebih rumit. Makanya dia harus mencari pola baru, tidak boleh semata mata pakai model yang lama,” dia mengimbuhkan.

Bila menggunakan cara demikian, dia menilai akan ada secercah harapan gugatan pilpres 2024 bakal dikabulkan MK. “Kalau berdasarkan gugatan perselisihan suara itu akan sulit karena bedanya jauh sekali. Adapun celah itu bisa dilakukan melalui materi gugatan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun itu juga bukan hal yang mudah,” ujar dia.

Dia juga menyoroti tentang Mahkamah Konstitusi yang selalu menjadi akhir dari pagelaran Pilpres di setiap lima tahun. Menurutnya, kandidat yang menggugat lewat MK bukan semata mereka tidak siap kalah dalam pertarungan demokrasi tersebut.

“Saya kira tidak soal itu juga. Ini yang harus jadi catatan evaluasi kita, pemilu kita itu secara teknis emang rumit. Dan karena rumit hampir pasti dalam pemilu itu ada pelanggaran dan kecurangan. Ini akan selalu menjadi clue karena akan membuat bahwa para kandidat yang maju itu dia kalah bukan karena pemilu yang baik, jurdil tapi dia kalah karena pemilu yang banyak sekali masalah,” terang dia.

Pos terkait