Selain sanksi etik, Bripda MS juga akan menjalani proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Irjen Dadang Hartanto memastikan bahwa penanganan perkara pidana ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda MS ini terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Setelah dilakukan penyelidikan, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Daerah Maluku berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu bertindak profesional dan menjunjung tinggi etika profesi. Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









