Tingkat Bunga Penjamin hingga Mei 2026 Tetap

Tingkat Bungan
Suku Bunga: Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu diapit Farid Azhar Nasution (kiri) dan Ferdinan D Purba (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait kinerja tahun 2025 dan kebijakan bunga penjaminan terbaru di Jakarta, Kamis (22/1). Foto: Dok/LPS Wil I Medan

Medan-Mediadelegasi: Di tengah tren penurunan suku bunga pasar dan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode Februari – Mei 2026. Langkah strategis itu untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan sekaligus memastikan cakupan perlindungan nasabah tetap berada di atas mandat undang-undang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Pelaksana Tugas (Pgs) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D Purba menjelaskan itu di Jakarta, Kamis (22/1). “Tingkat suku bunga itu dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP pada bank umum 3,5 persen dan pada BPR sebesar 6 persen. Untuk valas pada bank umum sebesar 2 persen,” ujarnya dalam zoom yang difasilitasi  LPS Wilayah 1 dari kantor di Sinar Mas Land Plaza Lt 9 Jalan Pangeran Diponegoro No. 18 Medan, Kamis (22/1). Ikut serta dalam kegiatan itu Kepala Perwakilan Medan Muhamad Yusron, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan Perwakilan  I Medan, Pramuji Novri Harlyanto serta seluruh staf inti.

Sebelumnya, Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Senin (19/1) kebijakan tersebut ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Keputusan Penetapan Tingkat Bunga Penjamin

Ferdinan Purba menjelaskan, keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun. “Jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya.

Ia menerangkan tentang perkembangan industri perbankan nasional, antara lain meliputi fungsi intermediasi perbankan yang tetap terjaga diikuti dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mantan-wakil-ketua-knpi-sumut-dukung-hendri-yanto-sitorus/

Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63 persen (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Ketahanan permodalan perbankan, lanjutnya, berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05 persen per November 2025.

Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57 persen, jauh di atas threshold yang sebesar 10 persen.

Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90 persen. “Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” jelasnya.

Pos terkait