Tom Lembong Upayakan Pembatalan Putusan Kasus Korupsi Lewat Banding

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan banding tersebut diajukan oleh penasihat hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir, pada Selasa, 22 Juli 2025.

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan informasi tersebut pada Rabu (23/7/2025). Permohonan banding Tom Lembong telah teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025. Dengan adanya permohonan banding ini, putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

 

Bacaan Lainnya
Andi menjelaskan bahwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal 25 Juli 2025. Memori banding ini merupakan dokumen penting yang berisi argumen hukum dan bukti-bukti yang mendukung permohonan banding Tom Lembong.

 

Setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan meneruskan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian akan menunjuk majelis hakim banding untuk memeriksa dan mengadili kembali kasus ini.

 

Proses banding ini merupakan hak yang dimiliki oleh terdakwa dalam sistem peradilan Indonesia. Tom Lembong menggunakan hak tersebut untuk berupaya membatalkan atau meringankan putusan pengadilan tingkat pertama.

 

Dengan adanya proses banding ini, status Tom Lembong masih tetap sebagai terdakwa. Hasil dari proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta akan menentukan nasib hukum Tom Lembong selanjutnya.

 

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses banding ini. Kasus yang melibatkan mantan pejabat publik ini telah menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi. Keadilan dan kepastian hukum diharapkan dapat ditegakkan dalam proses peradilan ini.

 

Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan tingkat banding keluar. Putusan tersebut nantinya akan memiliki kekuatan hukum tetap kecuali jika ada upaya hukum selanjutnya seperti kasasi ke Mahkamah Agung. D|Red.

Pos terkait