Tito juga menyampaikan bahwa alokasi tambahan dana TKD yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi kabupaten dan kota terdampak bencana kini diperluas cakupannya untuk seluruh daerah.
Dengan kebijakan baru tersebut, jumlah daerah di Sumatera Utara yang dapat memanfaatkan dana tersebut meningkat dari sebelumnya hanya 18 daerah menjadi seluruh 33 kabupaten dan kota.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pemanfaatan dana oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto menyampaikan bahwa saat ini penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera telah memasuki tahap transisi dari masa tanggap darurat menuju pemulihan.
Pada tahap ini, pemerintah akan fokus membantu masyarakat terdampak agar dapat segera bangkit kembali, termasuk melalui penyediaan hunian sementara serta dukungan kebutuhan dasar bagi para korban bencana. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








