Transparansi Perguruan Tinggi Antara Ada dan Tidak Ada Langgar Undang-undang

Oleh Johannes P. Sitanggang, S.Pd.,M.Si.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dalam pasal 69 disebutkan beberapa hal kategori pelanggaran yakni perguruan tinggi tidak mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat adalah sebuah pelanggaran. Pimpinan perguruan tinggi semestinya merespon ini dengan positif sebagai bentuk pertanggunjawaban terhadap penggunaan dana kampus yang nota bene kebanyakan bersumber dari uang kuliah. Dana yang bersumber dari mahasiswa (dalam hal ini masyarakat/orang tua mahasiswa) semestinya harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian publik dapat mengetahui penggunaan dana dan merasa terpuaskan akibat transfaransi.

Dalam UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur hal ini yang menyebutkan akuntabilitas, salah satunya adalah perguruan tinggi harus melaporkan kegiatan kampus baik akademik maupun non akademik. Sebagai contoh, jika pimpinan perguruan tinggi mengusulkan pembukaan program studi (prodi) baru maka public harus mengetahui kapan di buka dan berapa biaya mengurus pembukaan prodi baru tersebut. Masyarakat dapat mengetahui keterlibatan siapa saja pada pengurusan prodi baru tersebut jika ditemukan ada penggelembungan dana pengurusan. Mungkin saja melibatkan banyak orang tidak hanya rektorat atau fungsionaris lain, tetapi mungkin Badan Penyelenggara dalam hal ini Pengurus Yayasan dapat juga terlibat bila ditemukan ada penggelembungan dana. Bila perguruan tingggi tersebut adalah PTN, mungkin saja penggelembungan dana dapat terjadi dalam aktivitas pengusulan prodi baru di PTN.

Bacaan Lainnya

Pos terkait