Uang Hasil Curian Digunakan untuk Main Tembak Ikan

- Penulis

Rabu, 17 Februari 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi :Abdillah Pratama alias Otong (28), warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal bisa dibilang kecanduan permainan judi. Buktinya, pria pengangguran itu nekat mencuri dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain ketangkasan tembak ikan.

Kini, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel Mapolsek Delitua setelah disergap di Kafe Roda, kawasan Kecamatan Medan Tuntungan. Bersamanya turut diamankan barang bukti uang tunai sisa pencurian Rp 70.000, sepasang sepatu yang digunakan beraksi, satu kemeja abu abu dan 1 flashdisk rekaman CCTV.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian itu digunakannya untuk bermain judi tembak ikan,” sebut Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Selasa (16/2/2021).

BACA JUGA:  Hina Polisi Saat Razia Prokes, Wanita Cantik Ditangkap

Kata dia, pencurian itu terungkap setelah pekerja Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan melihat rekaman CCTV karena uang setoran Rp 2,8 juta digondol tersangka pada Minggu (14/2/2021) lalu.

Ketika bangun dari tidurnya sekira pukul 07.00 WIB, karyawan wisma tidak lagi melihat tas berisi uang yang diletak di dekatnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada korban Juliana beru Tarigan (39), warga Jalana Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntugan.

Berbekal rekaman CCTV, korban dan saksi yang mengenali tersangka segera mencari dan menemukan Otong tengah santai menikmati sisa hasil kejahatannya di Kafe Roda.

Tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Delitua, menyusul korban membuat Laporan Polisi (LP).

BACA JUGA:  Remaja Masjid Muslimin Adakan Pesantren Kilat Ramadan

“Setelah menerima informasi, piket opsnal mendatangi Kafe Roda, dan benar telah diamankan seorang laki-laki. Tersangka dupersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Manik. D | Med-Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru