Medan-Mediadelegasi: Ardhito (54) warga Jaln Medan Area Selatan No 783/28, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, ditangkap petugas Polsek Medan Area, Kamis (2/2/2021).
Informasi diperoleh, Ardhito melakukan pencurian 2 pintu warna coklat dan 1 kotak berisi pakaian bekas, dari rumah milik Erik Estrada Tanuwijaya di Jalan Sutrisno No 298 D.
Atas informasi itu, Tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan melihat tersangka Ardhito sedang duduk di warung. Petugaspun langsung meringkusnya.
Dalam kasus ini, ada tersangka lain sedang dalam pengejaran yakni Adek Burdud warga Jalan AR Hakim, Gg Piring dan Pinas , Alamat Jalan Medan Area Selatan.
Untuk proses selanjutnya, tersangka Ardhito dibawa ke Mako Polsek Medan Area bersama barang bukti 2 pintu warna coklat.D|Mdn-Ummi






