“Surat dari L2Dikti itu lah yang menjadi acuan kami untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar di UDA dan di ISTP,” kata Lilis.
Baik Lilis maupun Torang Simanjuntak menekankan, sivitas akademika UDA dan ISTP tidak mencampuri urusan kepengurusan yayasan. Pihaknya menghormati proses yang saat ini tengah bergulir di pengadilan negeri (PN) Medan.Untuk semester genap ini, kata Lilis, baik UDA maupun ISTP tidak menerima mahasiswa baru (PMB) atau pindahan dari kampus lain dan penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan pada semester ganjil pada Juni-September TA 2025/2026.
Mereka juga mengingatkan bagi mahasiswa yang akan melakukan pembayaran uang kuliah, tetap bisa dilakukan di kantor wakil rektor 2 karena kwitansi pembayaran yang dikeluarkan baik UDA maupun ISTP terkoneksi ke sistem. Sehingga, mahasiswa yang membayar uang kuliah melalui kantor wakil rektor 2 bisa langsung mengakses KRS-nya.
“Mahasiswa dinyatakan aktif jika sudah membayar uang kuliah dan mengisi KRS. Ini menjadi acuan untuk mengikuti kegiatan akademik yakni kegiatan perkuliahan, seminar proposal dan lainnya. Inj juga menjadi acuan kami untuk melaporkan data mahasiswa aktif ke L2Dikti melalui PDPT per periode ganjil/genap,” ungkapnya.
Dipastikan Lilis, baik di UDA maupun ISTP tidak ada mahasiswa yang terhambat proses belajar mengajarnya, semua berjalan normal. Jika ada isu-isu yang menyebutkan ada mahasiswa dipersulit, maka itu adalah berita bohong dan ingin merusak nama baik UDA maupun ISTP.
“Mahasiswa tidak perlu merasa khawatir akan kegiatan akademik, semua akan berjalan sebagimana mestinya. Dan kami menghmbau semua mahasiswa UDA (S1 dan S2) dan ISTP, agar menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir dan tidak menggiring opini. Mahasisea jangan dibuat resah. Kalau ada yang kurang dipahami bisa bertanya ke fakultas agau BEM,” tegas Lilis. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.