Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 dilakukan Penangkapan terhadap MS di Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas.
Kelima tersangka melakukan pencurian kentang tersebut dengan cara merusak jendela gudang PT Indofood Fortuna Makmur. Tersangka LLG dan TS masuk kedalam gudang selanjutnya mengangkat karung goni plastik tersebut dari dalam gudang melalui pintu jendela. Selanjutnya diberi kepada JLS dan MS yang menunggu di luar gudang dan mengangkat ke dalam mobil Colt Diesel Dum truk sedangkan MBS menunggu di dalam mobil dan melihat-lihat orang.
Setelah melakukan pencurian pelaku menjual hasil curiannya ke Pasar Doloksanggul dan uang tersebut dibagi lima dengan perincian TS mendapat bagian sebesar Rp2.000.000, MS Rp2.700.000, JLS Rp2.600.000, MBS Rp1.000.000, dan LLG Rp2.600.000,-.
Saat ini tersangka an. TS, MS, JLS, LLG dan MBS, dilakukan Penahanan di RTP Polres Humbahas.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka TS, MS, JLS, LLG dan MBS yaitu Pasal 363 ayat (3e), ayat (4e) dari KUHPidana diancam Hukuman Penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.
Barang Bukti yang disita diantaranya, 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel Dum Truk BB 8431 LD Warna Kuning ( Disita dari MBS, 1(satu) buah Jaket Kulit ( disita dari MS).
1(satu) buah Celana warna hitam (disita dari JLS) , 1(satu) pasang sepatu (disita dari JLS). D|Has-100