Medan-Mediadelegasi: Polisi menangkap seorang polisi lalulintas gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani, 37. Ketika ditangkap Darwin mengenakan seragam lengkap polisi lalulintas plus rompi hijau saat sedang berada di tempat servis handphone di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5).
Dari tangan polisi gadungan itu ditemukan barang bukti 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan serta sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa polisi gadungan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, Darwin, telah beraksi selama setahun belakangan. Sekali perdamaian pelaku meminta uang kepada pengendara sebanyak Rp50 ribu.
“Damai di jalan yang diminta pelaku Rp50 ribu perorangan, “kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5).
Sementara itu pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tak memiliki uang. Pelaku meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan. Di sini juga pelaku mengutip uang sebesar Rp50 ribu.