Medan-Mediadelegasi: Sengketa kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih. Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini menghantui universitas swasta tersebut.
PN Medan menolak gugatan yang diajukan oleh Muhammad Ansori Lubis, mantan Rektor Universitas Darma Agung, terhadap kepengurusan YPDA yang baru, yang diketuai oleh Hana Nelsri Kaban. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ansori Lubis untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan serta membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 2 miliar dan uang dwangsom Rp 2 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Senada dengan PN Medan, PTUN Jakarta juga menolak gugatan Partahi Siregar, mantan ketua yayasan, terkait penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan data yayasan versi Hana Nelsri Kaban. Dengan ditolaknya gugatan ini, legalitas kepengurusan YPDA yang baru semakin kuat.
Menanggapi putusan tersebut, Hana Nelsri Kaban, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, menyatakan syukur dan lega. “Jadi inilah adalah keputusan yang dinanti nanti oleh kita semua. Tidak ada lagi ketidakpastian legalitas di Dirjen AHU. Kepengurusan yang sah terdaftar adalah kepengurusan yang terbaru,” ujarnya, Kamis (14/8/2025). Ia juga berharap putusan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak demi kemajuan Universitas Darma Agung.
Rektor Universitas Darma Agung, Prof. Suwardi Lubis, juga menyambut baik putusan pengadilan ini. “Ini sangat baik semoga bisa membawa perdamaian di Universitas Darma Agung,” katanya. Ia berharap putusan ini dapat meredakan ketegangan dan konflik yang selama ini terjadi di lingkungan kampus.
Dengan adanya putusan hukum ini, diharapkan seluruh dosen, mahasiswa, dan civitas akademika Universitas Darma Agung dapat kembali fokus pada kegiatan belajar mengajar dan pengembangan universitas. Kepastian hukum ini menjadi modal penting untuk memajukan Universitas Darma Agung dan menjadikannya lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.D|Red






