Update Pencairaan THR Ojol, Mitra Gojek, Maxim, Grab Terima Bonus H-7 Lebaran. Simak Beritanya!

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber : (Ist)

Sumber : (Ist)

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.  Pemberian THR dilakukan oleh perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra selama setahun terakhir. Berikut adalah ulasan lengkap dan ketentuan lengkap terkait skema pencairannya

THR ojol cair paling lambat h-7 Lebaran  Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.  Dalam aturan tersebut, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.Menanggapi aturan ini, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi mitra pengemudinya.  Gojek memastikan bahwa THR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli di Belawan

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa mitra driver yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Catherine dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Maxim mengambil langkah berbeda dengan mencairkan THR lebih awal dibandingkan ketentuan pemerintah.  Widhi Wicaksono, perwakilan dari Maxim, menyatakan bahwa pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) akan dimulai sejak H-14 Lebaran, lebih cepat dibandingkan batas yang ditetapkan Kemenaker. Hal ini bertujuan agar mitra pengemudi memiliki waktu lebih lama dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.

“Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai,” ujarnya, Rabu (5/3/2025). Besaran THR 20 persen berdasarkan kinerja Selain memastikan waktu pencairan, pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi mitra pengemudi dan kurir online.  Dalam kebijakan ini, THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, pemberian THR ini tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi. Berikut ini beberapa ketentuannya.

BACA JUGA:  Bahas Penyelamatan Ekosistem Hutan Danau Toba

Lima ketentuan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online THR wajib diberikan Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi di platform mereka. Batas waktu pembayaran THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Besaran THR berdasarkan kinerja Pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik akan menerima THR dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

THR untuk pengemudi non-produktif Pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori produktif tetap berhak menerima THR, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. Jaminan kesejahteraan tidak dihapus Pemberian THR ini tidak menghilangkan hak pengemudi dan kurir untuk mendapatkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru