Jakarta – Mediadelegasi : Artis Raffi Ahmad mengunggah foto bersama Presiden Joko Widodo, usai keduanya menerima vaksin dosis kedua di Istana pada Rabu (27/1).
Dalam keterangan foto, Raffi menyatakan, vaksin tahap kedua berjalan lancar. Raffi merupakan salah satu penerima vaksin kloter pertama di Indonesia.
“Alhamdulillah vaksin tahap 2 sudah berjalan lancar. Selalu respect kepada Pak Presiden @Jokowi yang selalu rendah hati. Sehat selalu Pak Presiden,” tulis Raffi Ahmad.
“Semoga negara kita tercinta Indonesia selalu dilindungi Allah SWT.” Kolom komentar unggahan Raffi Ahmad di Instagram pun langsung diramaikan warganet. Banyak dari mereka yang mengucapkan selamat dan mendukung Raffi.
Namun, tak sedikit juga yang mengingatkan Raffi untuk tetap mengikuti 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak meski telah mengikuti vaksinasi.
“Ka Raffi inget abis vaksin jangan ke mana-mana nanti ada yang nyinyir enggak jelas lagi,” tulis warganet.
“Habis itu jangan ke tempat kerumunan lagi aa. Nanti malah jadi salah paham,” ucap warganet yang lain.
“Jangan nakal-nakal lagi ya Bang Raffi,” saran warganet.
“Jangan kelayapan lagi aa tar aa diserang lagi sama kubu sebelah,” ujar warganet.
Saran tersebut diberikan sehingga kejadian pasca vaksinasi tahap pertama tak terulang. Kala itu, Raffi sempat memicu kontroversi setelah, vaksinasi pertama karena mendatangi sebuah acara bersama teman-temannya, tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Kisruh bermula ketika selebritas Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story. Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya, pembalap Sean Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan masker.
Di bawah foto itu, Anya menuliskan, “Bener-bener @raffinagita1717 abis dikasih vaksin langsung nongkrong enggak ada protokol kesehatan. Buang-buang jatah vaksin aja, beb.”
Tak lama setelah foto itu viral di media sosial, pihak Istana Kepresidenan menegur Raffi dan mengingatkan selebritas itu untuk tetap patuh protokol kesehatan setelah divaksin.
Raffi lantas mengunggah pernyataan maaf kepada Jokowi dan rakyat Indonesia secara keseluruhan melalui jejaring sosialnya.
Meski demikian, seorang advokat publik, David Tobing, tetap melayangkan gugatan terhadap Raffi yang dianggap melanggar hukum karena tak mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.D|Jkt-cnn indonesia