USU Buka 108 Formasi Dosen Tetap, Pendaftaran Hingga 10 Oktober 2025

USU Buka 108 Formasi Dosen Tetap, Pendaftaran Hingga 10 Oktober 2025
Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi:  Universitas Sumatera Utara  (USU) Medan membuka 108  formasi penerimaan untuk dosen tetap pada tahun ini.

Dilansir Mediadelegasi Medan dari situs  www.rekrutmen.usu.ac.id.,  Jumat  (4/7), pendaftaran telah dibuka sejak  1 Juli 2025 dan berakhir  pada 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap  USU, Abdilah Arif Nasution dalam keterangan tertulis, menyebutkan,  tahapan seleksi untuk pengadaan dosen tetap USU terdiri atas  seleksi administrasi, seleksi kompetensi Dasar, seleksi kompetensi bidang  dan seleksi psikotes.

Bacaan Lainnya

“Seleksi dilaksanakan dengan sistem tidak lulus pada setiap tahapan.
Keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” paparnya.

Berikut Persyaratan umum penerimaan dosen tetap di USU, yakni:
– Warga Negara Indonesia.
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Berusia paling tinggi 45 tahun untuk lulusan program profesi/magister/magister terapan/spesialis 1 (satu) dan 50 tahun untuk lulusan program doktor/doktor terapan/spesialis 2 (dua) pada saat mendaftar.

– Sehat jasmani, rohani, dan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif lainnya.
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-Tidak terikat kontrak sebagai pegawai/Dosen Tetap pada institusi lain.

-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai swasta.

— Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan USU.

-Memiliki kualifikasi pendidikan magister/magister terapan, doktor/doktor terapan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/LembagaAkreditasi Mandiri paling rendah setara B/Baik Sekali dalam bidang ilmu yang sesuai dengan formasi, kecuali yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu.
– Bagi  lulusan luar negeri, kualifikasi pendidikan profesi/magister/magister terapan/spesialis 1, doktor/doktor terapan/spesialis 2 telah disetarakan oleh kementerian.

–  Bagi lulusan dalam negeri memiliki Indeks Penilaian Kumulatif paling rendah 3,00 (skala 4) untuk pendidikan profesi/magister/magister terapan/doktor/doktor terapan/spesialis.

– Memiliki nilai TOEFL/sejenisnya paling rendah 500 (lima ratus) atau setara.

– Bersedia tidak mengundurkan diri selama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap USU. Jika mengundurkan diri, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp100. 000.000. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait