Ditjend Pothan Kemhan, mengatakan salah satu tugas Porthan adalah mengatur industri pertahanan. Saat ini ada 141 industri pertahanan di Indonesia dengan berbagai macam produknya.
Saat ini telah diterbitkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, salah satunya mengatur sub sektor pertahanan hanya boleh dilakukan oleh negara tetapi setelah UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tersebut memberikan peluang pihak swasta untuk memproduksi senjata dan amunisi. PT. Pusaka ayu bahari adalah satu perusahaan yang mengajukan industri dan amunisi.
Ada 3 lokasi yang di tinjau untuk pabrik senjata dan amunisi yaitu, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Kabupaten Oki Sumatera Selatan dan Kabupaten Batu Bara Sumatera utara.
“Kita harus mampu produksi 2,5 miliar butir peluru sampai 2024. Jadi masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi industri dalam negeri .Walaupun ini pabrik amunisi tetapi harus bisa bermanfaat kepada masyarakat. Hasil kami melihat ini akan kami sampaikan kepada bapak menteri,” ujar Laksamana Pertama TNI Sri Yanto,S.T ; D|Bb-Az