Wabup Sergai: Jangan Keliru Memahami Tujuan Pendataan Tenaga non-ASN

Wabup Sergai: Jangan Keliru Memahami Tujuan Pendataan Tenaga non-ASN
Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan (kiri) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Faisal Hasrimy (kanan), menyampaikan arahan saat rapat dengan jajaran Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Sergai, di kantor bupati Sergai, KamiS (01/09). Foto: rel

Sergai-Mediadelegasi: Wakil Bupati (Wabup) Serdang Bedagai (Sergai) Adlin Umar Yusri Tambunan mengingatkan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai agar jangan sampai keliru memahami tujuan pendataan tenaga non-ASN.

“Pendataan jangan dimaknai seolah-olah tenaga honorer atau non-ASN yang sudah didata oleh BKN selanjutnya akan diangkat menjadi ASN maupun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” katanya saat memimpin rapat dengan sejmlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), di kantor bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (1/9).

Ia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini hanya sebatas melakukan pendataan saja dan untuk langkah selanjutnya Pemkab Sergai masih menunggu aturan atau petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

Maksud dari pendataan ini adalah agar Pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN di masing-masing OPD.

Setelah dilakukan pemetaan, kata dia, Pemerintah selanjutnya bisa menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN.

Oleh karena itu, Adlin mengimbau kepada tenaga non-ASN maupun masyarakat agar agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari kegiatan pendataan ini.

“Saya tekankan kepada jajaran Pemkab Sergai untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum tertentu dan calo yang mengaku bisa mengurus tenaga non-ASN menjadi ASN atau PPPK jika diberi sejumlah uang,” kata Wabup.

Dikatakannya, Pemkab Sergai akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada oknum ASN yang terbukti melakukan praktik percaloan atau mengaku bisa memproses pengangkatan non-ASN menjadi ASN.

Adlin menambahkan, Pemkab Sergai merencanakan tahun 2022 akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga Kesehatan, sebagaimana Permenpan-RB No. 29 tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada rapat tersebut, Wabup berpesan kepada seluruh ASN Pemkab Sergai untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam bekerja dimanapun berada.

Pos terkait